DPRD Enrekang Bisa Segera Bentuk Plt Pimpinan Dewan

11-07-2019 / SEKRETARIAT JENDERAL
Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul usai menerima kunjungan konsultasi DPRD Enrekang di Gedung Sekretariat dan Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Foto : grace/Man

 

Dua dari tiga Pimpinan DPRD Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan, sedang menjalani persoalan hukum. Sehingga hanya satu Pimpinan Dewan yang aktif. Perlu adanya Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Dewan untuk menjalankan tugas itu. Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul menilai, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, dimungkinkan adanya Plt.

 

“Menurut PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, dijelaskan bahwa pembentukan Pelaksana Tugas (Plt) itu memungkinkan. Oleh karena itu, salah satu pihak fraksi yang berhak atas kursi Pimpinan, sudah menyampaikan usulan pengisi Plt sampai ke pimpinan hingga selesai proses hukumnya,” papar Sensi, sapaan akrab Inosentius, usai menerima kunjungan konsultasi DPRD Enrekang di Gedung Sekretariat dan Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

 

Hanya saja, lanjut Sensi, masih tedapat interpretasi peraturan tentang apakah Plt diperlukan dan perlu tidaknya dilakukan pergantian terlebih dahulu. “Dengan adanya Plt itu, sesungguhnya (pimpinan) yang definitif sedang di non-aktifkan, sehingga Plt tersebut menjadi (pimpinan) aktif itu. Jadi tidak ada masalah dari segi bertambahnya jumlah pimpinan,” jelas Sensi.

 

Terkait dengan alat hukum yang diperlukan, perlu ada Surat Keputusan (SK) Penonaktifan, bukan SK Pemberhentian, karena proses hukum masih berlanjut. “Sebenarnya, dalam satu SK Penetapan Plt juga bisa memuat pertimbangan yang mengatakan perlunya pengangkatan Plt berdasarkan proses hukum yang sedang dialami oleh anggota sebelumnya. Ini hanya persoalan administrasi yang sebenarnya clear,” pungkas Sensi.

 

Berdasarkan peraturan yang berlaku, Sensi mengatakan bahwa sebenarnya pembentukan Plt itu memungkinkan sebagai pelaksana tugas harian. Nantinya, ketika anggota sebelumnya yang terkendala proses hukum sudah aktif kembali, maka pelaksana tersebut dihentikan dan diganti dengan yang definitif. Hal ini berlaku juga untuk sebaliknya, ketika anggota hukum sudah berstatus bersalah maka proses pergantian definitif bisa dilakukan sehingga ada pimpinan definitif baru, bukan sebagai Plt.

 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Enrekang HM Amin Palmansyah mengatakan, pihaknya akan segera memproses usul dari pimpinan partai dan mengirimkannya ke Bupati Enrekang supaya ada tindakan lebih lanjut. “Adapun kalau nanti Bupati menandatangani atau tidak, tentu beliau punya pertimbangan lain. Yang penting sekarang DPRD akan mengusulkan dulu, melalui Bupati dan Gubernur, untuk menyelesaikan permasalahan pimpinan ini,” tutupnya. (alw/sf)

BERITA TERKAIT
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...
Sekjen DPR RI Sambut Baik Rencana Kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menyambut baik rencana kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam, Mr. Tran...